JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Negeri Bandung masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah kepala sekolah.
“Jadi, kami masih menunggu hasil kajian dahulu. Hasil temuan dari Inspektorat sudah diserahkan kepada Disdik pada 2 Desember 2016,” ujar Kepala Seksi Intelijen Yudhi Kurniawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/12).
Sesuai undang-undang, pihaknya bakal menunggu sepuluh hari sejak Disdik menerima hasil temuan dari Inspektorat Kota Bandung. Dirinya juga belum dapat memastikan arah kelanjutan kasus itu, mengingat Disdik masih melakukan pengecekan atas laporan Inspektorat. “Kita belum lakukan penyelidikan, karena masih menunggu tindak lanjut dari Disdik yang dilaporkan ke Inspektorat nantinya,” ucap Yudhi.
Namun begitu, Yudhi tidak menepis, pihaknya telah memanggil para kepala sekolah yang disinyalir melakukan pungutan liar hingga membuat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjatuhkan sanksi kepada mereka. “Kita sudah panggil sekitar sepuluh kepala sekolah untuk mengklarifikasi temuan tersebut,” ungkap Yudhi.
Yudhi menuturkan, langkah yang dilakukan Korps Adhyaksa ini, seputar temuan Inspektorat akan adanya dugaan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), pungutan, serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Kejaksaan akan melihat apakah ada aturan yang dilanggar dari temuan tersebut. “Nanti kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandas dia. (vil)