JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinilai melakukan pengeroyokan yang menghilangkan nyawa orang, kedua terdakwa yang melakukan penusukan terhadap guru Yayasan Atikan Sunda Tatang Wiganda, Riski Sofyandi Milad (28) dan Herpri Wardi Sibarani (29), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam persidangan di Ruang IV PN Bandung, Selasa (21/3). Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa,” ucap Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan menurut hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan sadis, dan salah satunya sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa alias conform. Karenanya, jaksa penuntut umum menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa. Pun terdakwa juga menerima hukuman yang diberikan hakim.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Ai Nia Riani, keduanya sedari awal sudah siap menerima apapun hukuman yang diberikan. Meskipun, keringanan hukuman masih tetap dapat diupayakan. “Saking menyesalnya, mereka siap menerima hukuman yang diberikan. Mereka ingin meminta maaf kepada keluarga, karena tidak punya tujuan untuk menghilangkan nyawa orang,” ujar Ai, usai persidangan.
Seusai persidangan, sempat terjadi insiden, kedua terdakwa yang dibawa melalui pintu belakang nyaris terkena hantaman dari salah satu anggota keluarga yang tidak terima dengan putusan tersebut. Namun, karena pengawalan petugas kepolisian, keduanya dapat dilarikan ke mobil tahanan dan dibawa langsung ke Rumah Tahanan Kebonwaru.
Seperti diketahui, hanya karena bersenggolan, Tatang Wiganda, guru Yayasan Atikan Sunda, mesti meregang nyawa, usai dikeroyok oleh sejumlah orang, di Terminal Cicaheum. Dalam berkas dakwaan terpapar, saat itu kedua terdakwa bersama dengan kedua orang lainnya berkumpul sambil menenggak minuman keras. Dirasa masih kurang, keempatnya pergi ke Terminal Cicaheum untuk membeli minuman haram itu dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa Herpri membawa sebuah golok kecil yang diselipkan di pinggang. Sementara, terdakwa Riski membawa sebuah pisau.
Saat di perjalanan, Riski bersenggolan dengan korban, yang berakibat terjadinya adu mulut. Tak terima dengan itu, Riski menendang motor korban, dan korban pun membalas, sehingga terjadi saling tendang menendang hingga keduanya terjatuh. Setelah kedua terdakwa dan korban saling berdiri, percekcokan masih terus berlangsung, yang berujung dengan bentrok fisik. Kedua terdakwa bersama satu orang lainnya mengeroyok korban. Karena terus diserang, dan kondisi yang tak seimbang, korban melarikan diri ke arah Jalan Antapani yang langsung dikejar para terdakwa.
Perkelahian masih terus terjadi, Herpri kemudian memukul Tatang dari arah belakang menggunakan batu, sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, Riski menendang korban, namun korban kembali berdiri. Saat itu, Riski menyabetkan pisau ke paha korban dan menikamkan ke perut Tatang. Setelah itu, para terdakwa bergegas pergi meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.
Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Sartika Asih, korban mengalami luka tusuk di paha kiri, perut atas yang menembus rongga jantung, hingga terjadi pendarahan hebat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (vil)