Dituntut 12 Tahun, Edi Sis Irit Komentar

Edi Siswadi, terdakwa korupsi bansos Kota Bandung.(NET)
Edi Siswadi, terdakwa korupsi bansos Kota Bandung.(NET)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dalam sidang yang cukup panjang, kedua mantan petinggi Kota Bandung, yakni eks Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dituntut hukuman tinggi oleh jaksa terkait suap kepada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Dalam sidang yang digelar di Ruang I PN Bandung, Kamis (3/4/2014), Edi Sis menjadi yang pertama mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang berlangsung cukup panjang, dikarenakan jaksa membacakan hampir seluruh isi berkas tuntutan yang berjumlah 1900 halaman. Dalam berkas tuntutan, terlihat jelas peran Edi Sis dalam penyelesaian perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung yang menyeret 7 terdakwa, seperti meminjam uang untuk membayar kerugian negara maupun tidak menyeret-nyeret namanya dalam perkara tersebut.

Lamanya sidang tak lain, karena jaksa menjelaskan pasal per pasal yang ada di dalam dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maka itu, sekitar pukul 14.00, JPU Riyono membacakan amar tuntutannya di depan majelis hakim yang diketuai Nur Hakim. Dalam amarnya, jaksa meminta majelis memberikan pidana penjara selama 12 tahun kepada Edi Sis.

“Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ucap Riyono.

Mendengar tuntutan tersebut, Edi Sis mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan di sidang selanjutnya, Kamis (10/4/2014). Salah satu kuasa hukum terdakwa, Rafael Situmorang, menyebut, tuntutan itu terlalu tinggi. “Entar aja di pledoi,” singkatnya saat disinggung apa yang tidak sesuai dalam tuntutan itu. (VIL)

Related posts