Disnakertrans Jabar Bakal Pelototi Pembayaran THR oleh Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi

JABARTODAY.COM – BANDUNG  Bila ada permasalahan antara pekerja dengan perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR), pemerintah akan menjadi penengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” tukas Taufik, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).

Seperti diketahui, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berita Terkait

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh melalui laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pihaknya, diutarakan dia, bakal menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tegasnya.

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, diungkap Taufik, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui hotline di nomor 0811-2121-444. (*)

Related posts