JABARTODAY.COM – BANDUNG Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Tak terkecuali bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Karena bersifat wajib, warga binaan juga memerlukan KTP untuk keperluan administrasi di dalam lapas seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi, hingga nanti ketika yang bersangkutan keluar dari tempat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, usai menyerahkan e-KTP secara langsung kepada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II, di Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).
Menurut Yana, pemberian dokumen e-KTP merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab pihaknya dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang tertib dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
“Sebagai pemegang e-KTP, tentu berbagai urusannya akan sangat mudah dan cepat, termasuk mengakses pelayanan pemerintah dalam koridor lapas. Termasuk nanti untuk pelayanan kesehatan seperti vaksinasi Covid-19,” cetusnya.
Selain di sini, Yana berharap, pihaknya bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat bisa terus bersinergi menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan, sehingga mereka bisa mendapatkan hak dan kewajibannya.
“Masih ada beberapa lapas. Insya Allah mohon dukungannya agar kami bisa bekerja sama dalam memberikan hak kepada warga binaan, terutama soal administrasi kependudukan,” ucapnya.
Di tempat sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung Prihartati mengungkapkan, setelah warga binaan melakukan perekaman e-KTP pada Mei 2020 lalu, sebanyak 282 orang warga binaan berhasil mendapatkan e-KTP.
“Tapi ada 68 orang lainnya yang tida bisa dicetak, mereka berdomilisi di luar Kota Bandung, dan aneh datanya tidak ditemukan,” terangnya.
E-KTP diberikan kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana baik yang berdomisili di Kota Bandung, maupun tidak.
Selain bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal kepada setiap penduduk, namun pemberian e-KTP ini juga dalam rangka untuk mempersiapkan vaksinasi Covid-19.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi membutuhkan NIK,” imbuhnya.
Selain itu, sebanyak 89 anak binaan Lapas Anak Kota Bandung yang telah berusia 17 tahun juga dilakukan perekaman e-KTP.
“Perekaman selama dua hari, yaitu kemarin dan hari ini. Ini bukan hanya Kota Bandung, tapi yang berdomisili di Jawa Barat,” pungkasnya. (*)