JABARTODAY.COM – BANDUNG Tembakau gorila seolah menjadi tren baru di kalangan anak muda sekarang ini, meski sudah masuk dalam kategori narkotika jenis baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pasalnya, dalam tembakau itu mengandung zat AB-CHMINACA, yang dapat membuat orang ketergantungan.
Belum lama ini, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan lima orang pengguna tembakau gorila, yakni AS (23), RR (24), MMS (25), MRA (28), dan FMW (23). Mereka ditangkap di tiga daerah berbeda, yaitu Garut, Bandung, juga Karawang. “Modusnya mereka memesan barang tersebut melalui online dan dikirim lewat jasa pengiriman,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, saat ekspose di Mapolda Jabar, Kamis (16/2).
Dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti 18 paket kecil tembakau gorila yang disimpan dalam kotak tupperware. Sementara, dari RR disita 6 bungkus paket, yang beratnya masing-masing 90 gram dan 45 gram. Dan, dari MMS, MRA, serta FMW, diamankan barang bukti tembakau gorila seberat kurang lebih 2 gram. “Sementara ini kita masih mendalami, dari mana para tersangka ini mendapatkan barang tersebut,” tukas Yusri.
Salah satu tersangka, AS mengaku, jika membeli barang itu melalui Instagram dengan harga Rp 500 ribu per 5 gram. Dirinya tidak menepis, setelah menggunakan barang haram tersebut, mengalami sebuah halusinasi. “Ya, kalau lagi pengen marah, marah,” ucap AS, yang telah memakai tembakau gorila sejak November 2016 silam.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (vil)