Bekas PNS, Cabuli Bocah Laki-laki

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto memperlihatkan barang bukti milik korban pencabulan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/5). Pelaku sendiri adalah mantan PNS yang menjadi tukang pijat. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto memperlihatkan barang bukti milik korban pencabulan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/5). Pelaku sendiri adalah mantan PNS yang menjadi tukang pijat. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa AG (15), yang mengalami perbuatan tidak senonoh oleh pria paruh baya. Dengan memakai modus seperti pelaku pencabulan lainnya, Atang Setia (53), pensiunan pegawai negeri sipil di Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, mengimingi-imingi sang bocah agar mau melakukan perbuatan tidak terpuji itu.

“Korban diajak ke rumahnya, terus mendengarkan musik sambil tiduran dan melakukan perbuatan asusila sehingga klimaks dan diusap ke muka pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/5/2014).

Sebelumnya, kata Nugroho, tersangka yang saat ini berprofesi sebagai tukang pijit, memijit dan meraba paha korban, kemudian membuka risleting celana korban terus melakukan perbuatan itu hingga AG mengeluarkan sperma. “Korban diimingi uang Rp 20 ribu dan diajak makan oleh pelaku agar mau mengikuti keinginannya,” sambung Nugroho.

Atang sendiri ditangkap di kontrakannya yang terletak di Gang Cikaso, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Sabtu 3 April 2014. Nugroho menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup ada korban maupun pelaku lainnya.

Sang pelaku, Atang alias Haji, mengaku masih normal meski dirinya menyetubuhi anak tidak berdosa. Apalagi, ia menyebut, dirinya memiliki istri dan anak. “Ga. Ga ada trauma. Ga tau saya juga bisa kayak gitu,” ucap pria yang sebelumnya menjabat staf pelaksana di Kemenag.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 kaos hitam bertuliskan World Without Strangers, 1 celana jeans, dan 1 celana dalam warna biru. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (VIL)

Related posts