
JABARTODAY.COM, BANDUNG – – Ormas Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menggelar acara Mudzakarah Nasional ke-3 di Kota Bandung, Minggu (26/4/2026). Kegiatan yang mengusung tema: “Antisipasi Terhadap Gerakan Syiah Dalam Menjaga Keutuhan Bangsa” ini berlangsung di Grand Hotel Asyrilia.
Acara Mudzakarah sendiri dibuka oleh Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Yomanius Untung , S.Pd , usai Ketua Umum ANNAS, KH Athian Ali M.Dai memberi kata sambutan. Sejumlah pejabat nampak hadir dan memberikan sambutannya antara lain Dirintelkam Polda Jabar Kombes Pol. Sukendar Eka Ristyan, S.IK. serta Dr. Iwan Nuryan dari Badan Intel Daerah (Binda) Jawa Barat. Selain itu sejumlah tokoh ulama dan perwakilan ormas Islam juga menghadiri kegiatan tersebut.
Usai pembukaan dilanjutkan dengan acara inti yakni Mudzakarah ANNAS III yang diikuti oleh para ulama dan cendekiawan muslim yang terbagi dalam komisi. Berdasarkan hasil yang disampaikan panitia, berikut ini selengkapnya hasil rekomendasi Mudzakarah ANNAS III:
Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Mudzakarah Nasional ANNAS III pada tanggal 26 April 2026 di Bandung, bersama ini kami sampaikan Rekomendasi Mudzakarah Nasional ANNAS III sebagai hasil utama dari forum tersebut.
Rekomendasi ini merupakan dokumen resmi organisasi yang disusun dan disepakati secara kolektif oleh para ulama, tokoh, akademisi, serta peserta Mudzakarah dari berbagai daerah di Indonesia, melalui proses kajian, diskusi, sidang komisi, dan sidang paripurna yang berlangsung secara sistematis, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Substansi rekomendasi ini memuat pandangan, sikap, serta usulan strategis yang ditujukan kepada Pemerintah, Aparat penegak hukum, dan Umat Islam, dalam rangka menjaga kemurnian akidah umat, memperkuat ketahanan ideologi bangsa, serta mendukung terwujudnya stabilitas sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
REKOMENDASI MUDZAKARAH NASIONAL ANNAS III 2026
A. KEPADA PEMERINTAH
- Pemerintah perlu menindaklanjuti fatwa ulama, pandangan organisasi kemasyarakatan Islam, serta tokoh keagamaan terkait penyimpangan ajaran dan bahaya gerakan syi’ah melalui kebijakan dan regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi umat Islam dari pengaruh ajaran yang menyesatkan.
- Pemerintah perlu memperkuat kemitraan strategis dengan ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga dakwah di seluruh tingkatan dalam rangka mengantisipasi perkembangan faham dan gerakan syi’ah yang dipastikan mengganggu akidah serta berdampak pada stabilitas sosial dan kehidupan berbangsa bernegara.
- Pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap ideologi transnasional khususnya ideologi imamah syi’ah, dengan memperkuat ketahanan ideologi Pancasila. Oleh karena itu pemerintah diharapkan melakukan evaluasi atas keberadaan ormas-ormas dan lembaga pendidikan syi’ah.
- Pemerintah perlu mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) melalui revitalisasi kelembagaan yang adaptif terhadap dinamika global, regional, dan nasional, khususnya dalam menangani penyimpangan ajaran dan bahaya gerakan syi’ah.
- Pemerintah perlu memastikan bahwa dinamika kerja sama internasional tidak sampai mengabaikan kewaspadaan terhadap potensi masuknya pengaruh ideologi yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional dan ketahanan ideologi negara.
B. KEPADA PENEGAK HUKUM
- Aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ajaran syi’ah yang dinilai menyimpang, berdasarkan rujukan fatwa ulama, pandangan organisasi keagamaan, serta literatur yang relevan.
- Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, adil, dan proporsional terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh kelompok maupun pengikut syi’ah, guna mencegah eskalasi konflik sosial serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
- Aparat intelijen perlu meningkatkan fungsi deteksi dini dengan memberikan informasi yang akurat terkait perkembangan gerakan syi’ah, termasuk polakomunikasi dan strategi penyebarannya, sebagai dasar pengambilan kebijakan penegakan hukum yang tepat dan terukur.
C. KEPADA UMMAT
- Umat Islam perlu memahami secara mendasar bahwa perbedaan antara ajaran syi’ah dan Islam tidak pada aspek cabang (furu’iyah), melainkan menyangkut dimensiteologis, politis serta ideologis, sehingga diperlukan kewaspadaan yang terukur dan penyikapan yang tegas atas kesesatannya.
- Umat Islam perlu memperkuat ukhuwah islamiyyah serta meningkatkan solidaritas dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, termasuk dalam menghadapi berbagai strategi penyebaran faham syi’ah melalui pendekatan komunikasi,simbolik, dan kultural.
- Umat Islam perlu meningkatkan ketajaman analisis dalam menyikapi dinamika global, dengan tetap melakukan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Tidak terjebak pada polarisasi konflik perang antara Iran dengan Israel dan AS. Dukungan terhadap Iran dari sisi kemanusiaan tidak seharusnya mengabaikan prinsip dan bahaya ideologi syi’ ah.
- Umat Islam perlu mendesak MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwa kesesatan syi’ah secara tegas dan komprehensif di samping fatwa-fatwa parsial terkait ajaran syi’ah yang sudah dikeluarkan MUI seperti fatwa kafir meragukan kesempurnaan AlQur’an, fatwa haram jika meyakini kemakshuman imam dan kafir jika meyakini imam menerima wahyu, fatwa fasik dan sesat jika menghina shahabat, kafir jika mengkafirkan shahabat, serta fatwa haram nikah mut’ah.
- Umat Islam perlu bersikap proporsional dalam membedakan ranah teologis dan ranah kemanusiaan. Sikap kritis terhadap faham syi’ah yang dinilai menyimpang— sebagaimana dirujuk dalam pandangan para ulama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia—tidak dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap zionis Israel dan Amerika dalam konflik geopolitik.





