Aturan Mudik Lebaran 2020: Siap-Siap Jadi ODP Covid-19

Aturan Mudik 2020

JABARTODAY.COM, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tentang mudik lebaran 2020 ini ditetapkan pada Kamis, 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu : pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Berita Terkait

Khusus tentang mudik lebaran 2020, Kemenhub mengeluarkan lampiran tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 untuk menghindari persebaran dan meluasnya pandemi Covid-19.

Aturan ini juga menjelaskan tentang ketentuan pelaksanaan mudik bagi kendaraan-kendaraan pribadi dan pengguna transportasi umum.

Aturan Mudik 2020 bagi Pengguna Kendaraan Pribadi

Berikut ini aturan mudik bagi pengguna kendaraan pribadi.

1. Persiapan Kendaraan Pribadi

a. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan desinfektan pada bagian luar kendaraan.

b. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus, dan bakteri pada bagian interior kendaraan.

c. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.

2. Persiapan Penumpang dan Pengemudi

a. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.

b. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.

c. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

d. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk.

e. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi).

Aturan Mudik 2020 bagi Pengguna Transportasi Umum

Selain mengatur tentang aturan penggunaan kendaraan pribadi, Pedoman dan Petunjuk Teknis ini juga mengatur pelaksanaan mudik menggunakan kendaraan bus.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 menggunakan kendaraan bus.

Daerah Asal

1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat

2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing

3. Harus memakai masker

4. Pastikan stamina dalam kondisi sehat

5. Tidak membawa barang yang berlebih

6. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus

Dalam Perjalanan

1. Mematuhi dan menjaga physical distancing

2. Selalu menjaga kebersihan

3. Aktif melaporkan kondisi kesehatan

4. Selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum.

5. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.

Daerah Tujuan

1. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan

2. Setelah tiba di terminal penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing

Baca Juga: Banyak Promo, Kini Saat yang Tepat untuk Beli Kendaraan?

3. Seluruh penumpang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Tidak hanya penumpang, aturan ini juga mengatur tentang sarana prasarana selama mudik menggunakan bus.

Salah satunya perusahaan otobus harus membersihkan bus mereka sebelum perjalanan dimulai dan menyediakan hand sanitizer dalam kendaraannya.

Sumber: Kemenhub

Related posts