Asep Rahmat KJ: Saya Belum Cabut Laporan Aceng

antaranews

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng HM Fikri belum selesai sampai disini saja, hal tersebut tampak dalam gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat, terkait laporan penggelapan dan penipuan soal jual beli kursi Wakil Bupati Garut yang lowong sejak ditinggal Dicky Chandra, Rabu (19/12). Gelar perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul.

“Benar, hari ini kami mengadakan gelar perkara, terkait laporan soal penipuan dan penggelapan yang dilakukan saudara Aceng HM Fikri,” ujar Martin, saat ditemui di Mapolda Jabar.

Soal gelar perkara dan pengembangan kasus tersebut, Martin belum berani berkomentar banyak. Ia meminta untuk menunggu hasil dari para penyidik mengenai kasus yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya tersebut. “Kita lihat saja nanti. Saat ini saya belum bisa berkomentar apa-apa dahulu,” kilahnya.

Ditemui di tempat yang sama, Asep menyatakan dirinya belum memiliki niat untuk mencabut laporan tersebut. Pasalnya, seluruh tuntutan yang diminta kepada bupati kontroversial tersebut, belum dipenuhi. “Belum. Sampai saat ini belum, karena dari pihak sana (Aceng) belum memenuhi apa yang saya inginkan,” timpal Asep.

Namun dirinya mengakui telah ada upaya damai serta penandatanganan surat perdamaian dengan Aceng. Hanya saja, kerugian materi yang dideritanya belum dikabulkan seluruhnya. Ia menyebut ada penggantian uang sejak 6 bulan lalu, pertama ditransfer Rp 15 juta hingga mencapai Rp 250 juta. “Saya meminta Rp 500 juta, namun mereka menyanggupi hanya Rp 400 juta, saya terima. Namun hingga kini, belum ada pelunasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Aceng melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah menyelesaikan segala urusan dengan Asep, bahkan disebutkan laporan tersebut akan dicabut oleh yang bersangkutan, karena ditandatangan di atas materai. “Memang saya tandatangan. Tapi selama apa yang saya minta belum dipenuhi, saya akan serahkan proses selanjutnya pada kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini berawal, ketika Asep melapor ke Polda Jabar pada Kamis (10/5) lalu. Dalam laporan bernomor LPB/381/V/2012/Jabar itu tertera terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher. Perkara yang diadukan Asep yakni berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan serta pemerasan yang dilakukan dua terlapor tersebut.

Ini bermula pada 12 April 2012 Asep datang ke rumah Aceng. Dia mengaku menyerahkan uang tunai US$ 25 ribu. Setelah sebelumnya staf Aceng yang bernama Chep meminta Rp 500 juta sebagai uang pendaftaran wakil bupati Garut . Namun pada 17 April Chep mendatangi Asep di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Chep bermaksud menyampaikan permintaan Aceng, yakni meminta uang Rp 1,4 miliar yang alasannya untuk meloloskan menjadi Wakil Bupati Garut.

Asep melapor ke Polda Jabar lantaran setelah dia gagal menjadi Wakil Bupati Garut, ternyata uang yang sudah dibayarkan tidak kunjung kembali. Wakil Bupati yang terpilih adalah Agus Hamdani dari PPP. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts