JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah mewacanakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi kalangan pekerja. Saat ini, informasinnya, DPR membahas hal tersebut.
Adanya wacana itu mendapat reaksi sejunlah kalangan, satu di antaranya, para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). “Skemanya seperti BPJK, yaitu berupa iur upah sebesar 2,5 persen pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja,” tandas Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) APINDO, Haryadi Sukamdani, pada Pengukuhan Pengurus Dewan Pengurus Provinsi (DPP) APINDO Jabar di Hoteal Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung.
Dalam pembahasan DPR, kata dia, salah satu poinnya adalah peruntukan Tapera bagi para pekerja yang upahnya melebihi Upah Minimum Regional (UMR). Haryadi berpendapat, hal itu tidak memberi manfaat bagi pekerja. Karenanya, tegas dia, pihaknya menolak program Tapera.
Ketua DPP APINDO Jabar periode 2016-2020, Dedy Widjadja, menegaskan, jika wacana itu hanya menguntungkan satu pihak dan tidak memberi manfaat bagi pekerja, pihaknya sepakat melakukan penolakan. “Para pekerja mengikuti program BPJS Tenaga Kerja. Lembaga itu pun memberi fasilitas pemilikan rumah bagi para pesertanya,” ucap Dedy.
Pihaknya, tegas Dedy, dapat menerima rencana Tapera jika ada skema khusus bagi pekerja. Misalnya, jelas dia, bagi pekerja yang bekerja dalam waktu tertentu. “Apabila tidak, kami tolak,” pungkas Dedy. (ADR)