APINDO Khawatirkan Kenaikan Upah Tinggi

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pada Selasa (18/11), tepat pukul 00.00, publik di negara ini harus mengalokasikan anggaran belanjanya lebih tinggi. Pasalnya, pemerintah memutuskan terjadinya kenaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) subsidi, jenis premium, yaitu menjadi Rp 8.500 per liter atau naik Rp 2.000 per liter, dan solar subsidi, yang kini harganya Rp 7.500 per liter, lebih tinggi Rp 2.000 per liter daripada sebelumnya.

Bagi sektor dunia usaha dan industri, kenaikan itu tentunya memiliki dampak. Satu di antaranya, terjadi dalam hal upah para pekerja. “Dalam hal biaya operasional, memang terjadi kenaikan. Tapi, tidak terlalu besar, yaitu 1,5 persen. Yang menjadi perhatian dan kekhawatiran kami adalah soal upah para pekerja,” tandas Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar, Dedy Widjaja, Selasa (18/11).

Dedy berpendapat, memang, sejauh ini, banyak kota-kabupaten di Jabar yang mengajukan kenaikan upah minimum kota-kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, sebagian lainnya, belum. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan, terjadi koreksi penuntutan kenaikan UMK, baik olah kota-kabupaten yang sudah mengajukannya kepada Pemprov maupun yang belum.

Dedy menyatakan, kenaikan harga BBM subsidi kali ini sekitar 30 persen. Akan tetapi, lanjut dia, hal itu tidak berarti kenaikan upah para pekerja pun naik 30 persen. Dia berpandangan, apabila kenaikan upah terlalu besar, justru dapat berefek kurang baik bagi sektor industri dan dunia usaha.

Itu karena, terangnya, dapat memberatkan para pelaku usaha dan industri. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, jika kenaikan UMK terlalu besar, sektor dunia usaha dan industri tidak sanggup lagi memenuhi kewajibannya membayar upah karyawannya karena kondisi finansialnya.

“Yang terjadi berikutnya, karena kondisi finansial tidak lagi kuat, dampaknya, tidak tertutup kemungkinan, para pelaku usaha dan industri melakukan efisiensi tenaga kerja. Bahkan, bisa saja merumahkan para pekerjanya karena tidak sanggup lagi membayar upah,” papar Dedy.

Karenanya, ucap Dedy, pihaknya berharap para pekerja dan buruh pun memahami kondisi dunia usaha dan industri di negara ini, khususnya, Jabar, terlebih, pasca kenaikan harga jual BBM subsidi. “Pada dasarnya, kami menaati peraturan, termasuk kenaikan UMK. Tapi, idealnya, kenaikannya masih dalam angka yang wajar dan tidak memberatkan sehingga tidak berefek negatif bagi seluruh pihak,” tutup Dedy. (ADR)

Related posts