
JABARTODAY.COM – BANDUNG Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, ada dua kesepakatan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di dalam angkutan kota.
Kesepakatan pertama, soal sistem keamanan. Sedangkan, yang kedua, setiap pemilik angkot diwajibkan memakai identitas resmi sebagai penanggungjawab atau pemilik kendaraan.
Sehingga, ke depannya, setiap angkot harus dilengkapi lampu isyarat (rotator) yang memiliki makna atau tanda kendaraan dalam kondisi bahaya. “Nanti sopir yang menyalakan tanda bahaya kendaraannya, saat mendapat suatu ancaman. Tanda bahaya (lampu isyarat) akan menyala mengindikasikan adanya suatu ancaman,” ucap Didi, di Balai Kota Bandung, Selasa (22/11).
Informasi tersebut, sambung Didi, akan ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat atau pos trayek angkutan. Petugas-petugas inilah, yang akan mengambil tindakan pengamanan. “Kita akan segera sebar surat edarannya kepada pengusaha/koperasi angkutan umum agar setiap angkot memiliki lampu isyarat,” ujar Didi.
Didi kembali menegaskan, komitmen itu disepakati bersama, bahwa nanti setiap angkot ada identitas pemiliknya. Kalau terjadi sesuatu hal, akan menjadi mudah mencari siapa pemilik angkotnya. “Jadi mereka bisa lebih bertanggung jawab,” pungkas Didi. (koe)





