Akhirnya, Penerbit Voucher Bodong Stop Operasi

Sarwono, Kepala OJK Kantor Regional Jabar.
(jabartoday.com/erwin adriansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu silam, masyarakat cukup dihebohkan oleh adanya voucher yang dapat digunakan masyarakat untuk melunasi cicilan kredit sekaligus pencairan dana pada perbankan. Selaku lembaga pengawas operasional industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat.

“Kami menerima kabar bahwa di beberapa daerah Jabar, seperti Cirebon, Tasikmalaya, dan Bandung, sejumlah warga mendatangi salah satu perbankan BUMN. Kedatangannya adalah untuk memanfaatkan voucher yang mereka beli kepada sebuah perusahaan bernama UN Swissindo guna melunasi cicilan kreditnya sekaligus mengambil uang tunai,” tandas Kepala OJK Kantor Regional Jabar, Sarwono.

Diutarakan, penerbitan voucher itu ilegal dan merugikan masyarakat. UN Swissindo, lanjut Sarwono, mengming-imingi masyarakat, bahwa voucher itu dapat untuk melunasi cicilan atau utang. Bahkan, ujarnya, voucher itu pun dapat untuk mencairkan dana tunai.

Nilai uamg yang dapat masyakarat cairkan yaitu voucher bernilai sebesar 1.200 Dolar Amerika (AS), bagi pemilik e-KTP dan 600 Dolar AS bagi anak-anak atau yang tidak punya e-KTP. Hebatnya, untuk memperoleh voucher itu, msyarakat cukup merogoh kocek sekitar Rp 5.000. “Tentu, kami langsung bergerak ketikaendapat informasi itu. Kami Presiden UN Swissindo, Sugihartono, untuk bertemu dan mengklarifikasi kabar tersebut,” tukas Sarwono.

Setelah bertemu, beber Sarwomo, Sugihartono sepakat untuk menghentikan operasional UN Swissindo. Tidak itu saja, ungkapnya, selain meminta maaf kepada masyarakat dan mengabaikan ajakan untuk membeli voucher itu, Sugihartono pun meminta pengurus UN Swissindo tidak lagi melakukan aktivitas.

Sarwono mengatakan, di Jabar, pihaknya mendapat informasi bahwa sekitar 575 orang membeli voucher itu. Mereka tersadar telah tertipu ketika mendapat penjelasan perbankan saat hendak mencairkan dana. “Yang terbanyak di Cirebon, kemudian Tasikmalaya, dan Bandung,” sebutnya.

Guna mengantisipasi terulangnya kasus ini, Sarwono menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi. “Kami harap masyarakat pun tidak mudah terbujuk iming-iming memperoleh keuntungan cepat,” tutup Sarwono. (win)

 

 

Related posts