PAN Gunakan Dana Parpol Untuk Perkuat Kaderisasi

Sekjen PAN Eddy Soeparno (dok. Sony S)

JABARTODAY.COM –  Partai Amanat Nasional menyambut baik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah menyetujui kenaikan dana parpol menjadi hampir 10 kali lipat. Bagi partai besutan Amien Rais ini, kenaikan bantuan tersebut adalah sesuatu yang niscaya dalam rangka memperbaiki kinerja paratai politik.  Selama ini PAN merasa mengalami kesulitan untuk melakukan pembinaan kaderisasi karena mebutuhkan dana sangat besar.

“Saya rasa wajar dong, dan harus naik karena Indonesia merupakan negara dengan bantuan parpol  yang terendah di kawasan Asia, apalagi dibandingkan dengan negara-negara demokrasi maju,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno, Senin (28/8).

Eddy mengaku senang karena kenaikan dana parpol tersebut sangat membantu menyokong kegiatan parpol.  Dia mengakui tambahan dana parpol itu bisa mengurangi ketergantungan parpol dengan pihak luar.  “Tentu membantu, karena dengan demikian ketergantungan parpol atas donasi baik internal maupun pihak luar (simpatisan) menjadi berkurang dan parpol memiliki dana untuk pengembangan perkaderan yang cukup memadai,” urainya.

Eddy menjelskan, kenaikan dana parpol itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas kader parpol. Duit itu bisa digunakan untuk mendidik para kader dengan diklat dan penelitian.

“Dana parpol ini penting guna peningkatan kapasitas dari kader parpol, sehingga pemanfaatannya akan kami fokuskan di bidang perkaderan dan litbang, sehingga parpol seperti PAN akan melahirkan politisi dan pemimpin dengan wawasan yang luas, memiliki kemampuan di bidang politik dan kebangsaan, serta integritas yang tinggi,” jelas Eddy.

keaikan dana parpol itu mengemuka saat ada konfirmasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang  diungkapkan dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8). Awalnya dana parpol Rp 108/suara sah, kini jadi Rp 1.000/suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.  “Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah,” jelas Mantan pejabat Bank Dunia itu. (Jos)

Related posts