JABARTODAY.COM – BANDUNG — Akibat rasio ketercukupan modal tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu sekitar Rp 6 miliar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi, Rabu (4/4) mencabut izin usaha dan membubarkan badan usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dian Citra, yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintaro Blok D/17-19 Bekasi, Jabar.
“Pencabutan izin usaha itu karena rasio ketercukupan modalnya 0 persen, bahkan negatif. Setelah memberi tenggat waktu 2 bulan, sejak 4 Januari 2018, kondisi PT BPR Dian Citra tidak mengalami recovery. Itu sebabnya, kami menutup operasional dan izin usahanya,” tandas Kepala OJK Regional 2 Jabar, Sarwono, di Kantor OJk Regional 2 Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung, Rabu (4/4).
Sarwono mengemukakan, saat ini, ada beberapa BPR di Jabar yang berada pada lampu kuning. Artinya, jelas Sarwono, BPR-BPR itu dalam pengawasan khusus pihaknya. “Saat ini, di Jabar, ada 2 BPR konvensional dalam pengawasan kami. Harapannya, ke-2 BPR itu dapat memperbaiki kinerja dan kondisi keuangannya,” tutup Sarwono, yang berkeberatan menyebutkan ke-2 BPR itu. (win)