JABARTODAY.COM – BANDUNG — Tidak mudah menjalankan roda bisnis sektor perbankan. Pasalnya, para pelaku bisnis ini harus mampu menjaga minimal Capital Adequated Ratio (CAR) atau ketercukupan modal, yaitu sebesar Rp 6 miliar. Jika tidak, sebuah perbankan dapat mengalami pencabutan izin usaha.
Seperti yang terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dian Citra, yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintaro Blok D/17-19 Bekasi, Jabar. “Pada Rabu (4/4), pukul 11.00, secara resmi, berdasarkan Surat Putusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 53/D.03/2018 izin usaha PT BPR Dian Citra kami cabut,” tandas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jabar, Sarwono, di Kantor OJK Regional 2 Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung, Rabu (4/4).
Sarwono meneruskan, pencabutan izin usaha PT BPR Dian Citra tersebut telah melalui proses dan prosedur. Pada 4 Januari 2018, ungkapnya, perbankan itu masuk dalam pengawasan khusus OJK karena memiliki CAR 0 persen. Pihaknya, kata Sarwono, memberi waktu 2 bulan kepada perbankan itu untuk melakukan recovery, baik melalui penambahan modal pemegang saham, maupun investor.
Pihaknya pun, sambung Sarwono, berkomunikasi dengan asosiasi BPR (Perbarindo) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai kondisi PT BPR Dian Citra. “Tapi, sampai batas akhir, mereka tidak mampu recovery. Kondisinya memburuk. Akhirnya, kami memutuskan untuk mencabut izin usaha sekaligus membubarkan badan usahanya,” tutur Sarwono.
Sarwono mengemukakan, salah satu hal yang membuat CAR bank itu sangat rendah karena tingkat prudential-nya yang juga rendah. Non-Performing Loans (NPL) atau kredit bermasalahmya mencapai 70 persen. Sarwono meneruskan, tingginya NPL itu disebabkan BPR, yang 70 persen konsentrasi bisnisnya berupa pembiayaan sektor ekspedisi, tersebut tidak mengikuti perkembangan regulasi berkaitan dengan sektor itu.
Maulana Marhaban, Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, menegaskan, dana masyarakat dan nasabah perbankan itu tetap aman. Secara total, bebernya, dana pihak ketiga (DPK) PT BPR Dian Citra terdiri atas 3.119 nomor rekening tabungan bernilai Rp 1,86 miliar dan deposito sebesar Rp 12,72 miliar.
“Kami meminta masyarakat, khususnya, nasabah PT BPR Dian Citra supaya tetap tenang. Ini supaya, proses penjaminan dan likuidasi berlangsung lancar,” tutupnya. (win)