JABARTODAY.COM – BANDUNG
Kejadian seperti drama tampak dalam lanjutan sidang pembunuhan yang menewaskan bos penyedia jasa sekuriti, Husein Komara (42), di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/9). Para penasehat hukum terdakwa kompak mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada mereka, serta tidak adanya panggilan sidang untuk klien mereka.
Namun, hal itu dibantah oleh JPU yang diwakili oleh Darwis Burhansyah. Menurut Darwis, pemberitahuan untuk sidang telah diberitahukan kepada terdakwa. Hanya saja, hal itu tergantung wewenang rumah tahanan negara tempat mereka dititipkan. Menengahi polemik itu, Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono, mengaku akan mencatat keberatan para penasehat hukum.
Sidang hari ini sendiri beragendakan dakwaan bagi kelima terdakwa, yaitu Inggrid Gunawan, Agustinus Otniel Maitimu, Dadang Solihin, Hendi Mulyadi, dan Ade Suherman. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Darwis, Inggrid dan Agustinus dikenakan pasal serupa, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Juga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Akibatnya, kedua terdakwa terancam hukuman mati.
Dituturkan jaksa, aksi penembakan tersebut direncanakan mantan istri korban, Inggrid, yang ketakutan karena diteror oleh Husein. Hal itu dipicu oleh perebutan hak asuh anak. Perempuan yang desainer kondang ini, menyewa pembunuh bayaran, yaitu Agustinus (43).
Inggrid dan Agustinus bertemu sekitar awal April 2012 di sebuah rumah makan di Paskal Hyper Square, Kota Bandung. Esok harinya, pertemuan kedua berlanjut di tempat karaoke yang berada di kawasan Cihampelas. Agustinus meminta Rp 10 juta sebagai biaya konsultasi kepada Inggrid.
Singkat cerita, Agustinus meluncur seorang diri ke Jalan Kapten Tendean menggunakan mobil rental Avanza bernopol D 1838 PC. Agustinus berbekal pistol FN mengontak Dasol untuk berangkat ke lokasi. Dasol pun pergi bersama inisial S, E, H, dan Y menggunakan tiga unit sepeda motor.
Sekitar jam 10 siang, Agustinus melihat mobil Land Cruiser bernopol D 1 EB yang dikendarai Husein terparkir di Jalan Kapten Tendean. Saat dua mobil itu sejajar, Agustinus menurunkan kaca depan kiri, dan langsung mengarahkan pistol ke kaca samping depan kanan mobil Husein. Agustinus meletuskan pistol sebanyak dua kali berturut-turut.
Persidangan ini sendiri sangat menyita perhatian. Hingga Setyabudi, yang juga Wakil Ketua PN Bandung, turut menyidangkan perkara tersebut. Tak hanya itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbullah langsung turun menangani perkara itu. Meski hari itu, dirinya berhalangan karena adanya rapat bersama Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sidang sendiri akan dilanjutkan Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa. (AVILA DWIPUTRA)