Hari Anti Korupsi, Kadisdik Jabar Ditahan

Kadisdik Jabar Asep Hilman digiring masuk mobil tahanan Kejari Bandung, usai diperiksa, Jumat (9/12). (jabartoday/avila dwiputra)
Kadisdik Jabar Asep Hilman digiring masuk mobil tahanan Kejari Bandung, usai diperiksa, Jumat (9/12). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tepat pada Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat (9/12), Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman, ditahan. Asep yang tersandung kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda, digelandang oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dalam kondisi hujan deras.

Menurut Kepala Kejari Bandung Agus Winoto, penahanan yang dilakukan guna penanganan perkara yang lebih akurat. “Selain itu, kita ingin menghindari kesan-kesan adanya tebang pilih dalam penanganan sebuah perkara,” ujar Agus didampingi Kasi Pidsus Muhamat Fahrurozi.

Dikarenakan Asep juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pihak kejaksaan tak ingin ada persekongkolan antar pihak yang tersangkut perkara ini untuk menyembunyikan barang bukti. “Ini alasan subjektif. Kita khawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti, maka kita lakukan upaya paksa dengan penahanan,” papar Agus.

Agus juga meyakinkan, jika pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut, dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk proses peradilan lebih lanjut. “Kita akan segera rampungkan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tegas Agus.

Seperti diketahui, Asep ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda untuk SMKN se-Jawa Barat pada tahun 2010, berdasarkan Surat Sprindik No. 478/02/fd.1/09/2015.

Saat itu, Asep dalam kedudukannnya sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdik Jabar melaksanakan pengadaan buku aksara Sunda untuk SMK. Anggaran yang diajukan Rp 7 miliar, namun dialokasikan sebesar Rp 4,5 miliar.

Karena kegiatannya spesifik, pelelangan diatur di antara pengusaha tertentu yang akhirnya panitia menunjuk CV Walatara sebagai pelaksananya. kegiatan dimulai sejak percetakan sampai dengan distribusi ke alamat sekolah.
Dalam hal ini, Asep Hilman selaku PPK diduga me-mark up harga buku aksara Sunda. Selain itu, Asep yang pada awalnya menolak kegiatan tersebut akhirnya menikmati pemberian dari Adang sebagai Direktur CV Walatara.

Karenanya, penyidik menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)

Related posts