
jabartoday.com/erwin adriansyah
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Dalam dunia jasa keuangan, apabila sebuah perbankan mencatat kinerja buruk, pembekuan operasional alias pencabutan izin dapat menjadi hal terakhir yang mereka alami. Itu pun dialami PT Bank Perbiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah.
Surat keterangan pencabutan izin PT. BPRS Shadiq Amanah langsung dibacakan petugas OJK di hadapan pengurus dan direksi BPRS yang berlamat di Jalan Kolonel Masturi No.33, Kota Cimahi ini.”Berdasarkan peraturan, kami menerbitkan Surat Keputusan KEP-34/D.03/2016 tanggal 1 September 2016. Isinya, sejak 1 september 2016, izinnya kami cabut,” tandas Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Sarwono, Kamis (1/9).
Sarwono mengemukakan, sebelum pembekuan, BPRS yang dulunya bernama PT BPRS Cipaganti itu, sejak 11 Ferbuari 2016, masuk pengawasan khusus OJK karena kinerjanya tidak sehat. Perusahaan itu, terang Sarwono,
memiliki tingkat Kewajiban Penyediaan modal minimum (KPMM) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) di bawah ketetapan, minimal 4 persen. Bahkan, tegasnya, KPMM BPRS Shadiq minus, yaitu – 0,16 persen.
Padahal, sahut Sarwono, periode 2011-2012, kinerja BPRS Shadiq Amanah ini sangat baik. Namun, ujarnya, permasalahan Koperasi Cipaganti berimbas besar pada BPRS Shadiq Amanah.
Di Jabar, tukas Sarwono, pembekuan PT BPRS Shadiq Amanah adalah yang ke-26. Sedangkan secara nasional, sambungnya, lembaga perbankan yang mengalami pencabutan izin berjumlah 75. Sarwono mengakui bahwa saat ini pihaknya mengawasi beberapa perbankan. Akan tetapi, Sarwono menolak menyebut lembaga-lembaga perbankan tersebut. (ADR)




