
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Seperti biasanya, pada momen Idul Fitri, di Indonesia, berlangsung sebuah tradisi, yaitu pulang kampung alias mudik guna merayakan hari besar umat muslim bersama keluarga dan kerabatnya di kampung halaman. Tahun ini, para pegawai negeri sipil (PNS) dapat tersenyum.
Pasalnya, para PNS mendapat izin untuk memanfaatkan kendaraan dinas yang biasa dipergunakannya untuk melakukan perjalanan mudik. “Mudik menggunakan kendaraan dinas? Boleh saja asal perjanggungjawabannya jelas. Fleksibel saja. Kalau memang tidak punya kendaraan atau menggunakan angkutan yang tergolong menyulitkan dan membahayakan, boleh pakai kendaraan dinas,” tandas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Yuddy Chrisnandi pada sela-sela Seminar dan Peluncuran Lembaga Indonesia Public Policy & Business Development di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, belum lama ini.
Menurutnya, para PNS yang hendak mudik boleh menggunakan kendaraan dinas selama yang bersangkutan melaporkan pemanfaatan sarana tersebut. Selain itu, tegas pria asal Cirebon tersebut, para PNS yang mudik tersebut wajib memelihara kendaraan dinas yang dipergunakannya untuk mudi secara baik. “Kalau pemanfaatannya besar, silakan gunakan. Tapi, untuk BBM, ya bayar masing-masing. Rawat kendaraan secara baik,” tutur Yuddy. (ADR)





