Kuasa Hukum: Dadang Suganda Tidak Terbukti Melanggar Pasal 3

Tim kuasa hukum Dadang Suganda saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (10/6/2021). Dari kiri ke kanan: H. Dr. Efran Helmi Juni.,S.H.M.Hum;  H. Anwar Djamaluddin.,S.H., M.H, H. A Gribaldi Jayadilaga,S.H; Ugi Julian.,S.H., MH; R. Wawan Darmawan, S.H., MHum, Adhetya Mareza Syaputera, S.H; Mangkuti Raka Tan Sulaeman,S.H; Zagky Drajat, S.H dan Egi Gilang Agustian, S.H. (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dadang Suganda, dalam pledoi atau nota pembelaannya, meminta agar terdakwa dibebaskan.

Kuasa hukum menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (10/6/2021), terdakwa pun menyangkal semua tuntutan yang telah diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (25/5/2021), PU KPK menuntut Dadang Suganda hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 19 miliar.

Namun karena sudah jelas tidak terbukti menurut keterangan saksi-saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan bahwa terdakwa tidak melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berkaca pada fakta hukum tersebut, tim kuasa hukum menolak semua tuntutan PU KPK bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara melalui proyek sarana lingkungan hidup RTH di DPKAD Kota Bandung pada tahun 2012.

Kuasa hukum menerangkan bahwa terdakwa mengikuti proyek RTH semata-mata demi berkontribusi terhadap negara, karena memiliki tanah yang terkena program Pemerintah Kota Bandung guna pemenuhan ketersediaan RTH 30 persen dari luas wilayah kota sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu setelah realisasi, terdakwa malah dizalimi dengan dituduh melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Dari peristiwa hukum tersebut, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena fakta persidangan tak mampu membuktikan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan yang disampaikan oleh PU KPK.

Kuasa hukum pun tidak sependapat dengan tuntutan PU KPK. Menurutnya, PU keliru karena telah menunjuk terdakwa sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek pengadaan lahan untuk RTH di DPKAD Kota Bandung.

Sesuai fakta persidangan, terbukti dengan jelas bahwa terdakwa bukan makelar tanah, melainkan pengusaha yang bergerak dalam jual beli tanah dan berkontribusi mensukseskan pelaksanaan proyek RTH. Sehingga unsur setiap orang tidak dapat dibuktikan oleh PU.

Karena unsur tidak terbukti, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerima nota pembelaan ini, serta membebaskan terdakwa Dadang Suganda dari segala dakwaan dan tuntutan. (*)

Related posts