
JABARTODAY.COM – BANDUNG Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (10/6/2021), terdakwa Dadang Suganda meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, baik tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Dadang dengan hukuman 9 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar. Dadang pun dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 19 miliar. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadang akan dihukum pidana badan selama 2 tahun.
Menurut Dadang dalam pledoinya, PU KPK mendakwakan kerugian negara kepada dirinya.
“Karena selisih uang dianggap bukan kerugian negara sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena tidak ditemukan kerugian negara,” ujarnya.
Dadang juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset miliknya oleh KPK sebenarnya tidak ada kaitan dengan pidana TPPU.
“Oleh karena itu, harus dikembalikan,” tegas Dadang.
Dadang juga meminta agar majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aset miliknya, tetapi juga fakta persidangan.
“Saya tidak dapat mengerti kenapa seluruh aset dan rekening bank saya telah diblokir KPK. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar KPK memulihkannya, termasuk kewajiban yang memang melekat pada aset tersebut,” cetusnya.
Menurut Dadang, berdasarkan perhitungan dalam pledoi tersebut telah sejalan dengan bukti fisik yang sudah dibuktikan dalam persidangan terdahulu.
“Bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukas Dadang.
Dadang juga menilai dirinya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap aset-aset yang ada pada dakwaan. Hal ini didukung dengan bukti-bukti yang sah serta telah sejalan dengan saldo akhir di rekening bank dari sumber penghasilan yang sah.
“Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan akan memutus perkara korupsi RTH dan TPPU untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan,” pungkas Dadang. (*)