WNA Harus Mau Rekeningnya Dibuka

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad
jabartoday.com/erwin adriansyah

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Guna mendukung regulasi keuangan warga negara asing (WNA) yang membuka rekening di Indonesia, termasuk potensi pajak, dan lainnya, pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, menerbitkan peraturan.

“Kami menerbitkan peraturan dan surat edaran bagi WNA yang membuka rekening di Indonesia,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, usai meresmikan Kantor OJK Regional Jabar, Jalan Ir H Djuanda Bandung, belum lama ini.

Diungkapkan, peraturan OJK dan surat edaran itu isinya meminta WNA yang membuka rekening di negara ini supaya bersedia dibuka oleh pajak. Hal itu jelasnya, untuk mendukung kebijakan yang berkaitan dengan WNA yang membuka rekening di tanah air.

Muliaman menegaskan, pihaknya segera memberlakukan peraturan dan surat edaran itu dalam waktu dekat. “Akhir Maret atau paling tidak, pada April ini, sudah bergulir,” cetusnya.

Berkaitan dengan sistem keuangan di tanah air, Muliaman menyatakan, inklusi finansial harus terus berkembang. Hal ini, kata dia, untuk lebih menggerakkan perekonomian. Untuk itu, ujarnya, akses keuangan bagi sektor mikro harus lebih terbuka.

Tentang Jabar, Muliaman berpendapat, tatar Pasundan punya potensi yang luar biasa. Dia berpandangan, agar ekonomi Jabar lebih bergerak, sebaiknya, pertajam sektor-sektor prioritas. “Pemerintah menggulirkan beberapa sektor prioritas, antara lain, pariwisata, kemaritiman, dan pertanian. Pertajam sektor itu sehingga peluang pembiayaan lebih terbuka,” paparnya.

Hal lainnya, tambah dia, pihaknya pun mendorong Jakarta sebagai pusat perkembangan keuangan syariah. Sejauh ini, kata dia, sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) mengoperasikan skema syariah. Ini, tukasnya, agar perbankan syariah, yang kini share-nya sebesar 5 persen, lebih berkembang. (win)

Related posts