
JABARTODAY.COM, BANDUNG — Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang skuter listrik beroperasi di Kota Bandung.
Larangan itu dikemukakan Oded melalui akun media sosial Facebook, Selasa (7/1/2020).
“Sambil menunggu regulasi, alat transportasi kekinian ini, Pemerintah Kota Bandung akan melarang dulu penggunaannya di jalan jalan Kota Bandung,” tulisanya.
“Sekaligus informasi, khususnya pengguna yang sudah terbiasa dengan skuter listrik ini, mohon bersabar setelah ada aturan yang jelas nanti dipastikan bisa beroperasional kembali,” imbuhnya.
Oded menegaskan, larangan diberlakukan demi keamanan dan keselamatan warga.
“Teknologi dan perkembangannya memang berjalan pesat, namun kami juga mempertimbangkan keamanan dan keselamatan yang lebih utama untuk warga,” pungkasnya.
Ekectric kick-scooters atau e-scooters) adalah skuter yang 100 persen digerakan dengan tenaga listrik, sehingga tidak memproduksi asap dan suara bising.
Skuter elektrik biasanya mempunyai satu roda di depan dan di belakang. Terkadang juga didesain dengan tiga roda.
Kecepatan skuter elektrik biasanya 20 – 50 kpj, tetapi terdapat juga model yang bisa menempuh jarak hingga 80 km/per jam.
Walaupun kebanyakan digunakan dalam posisi berdiri dan hanya didesain untuk satu orang, tetapi ada juga beberapa skuter elektris yang memiliki lebih dari satu tempat duduk.*