Bagi pengguna kendaraan bermotor, jangan kaget bila nantinya membayar parkir lebih mahal. Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung akan menaikkan tarif parkir sebesar Rp 1000 untuk mobil dan Rp 500 untuk sepeda motor yang didasarkan Peraturan Wali Kota No. 1005/2014.
“Perwalnya sudah saya keluarkan seminggu lalu. Dan kita sudah sosialisasi antara Dinas Perhubungan dengan pemilik gedung parkir terkait dengan kebutuhan regulasi parkir. Jadi sudah berlaku efektif,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Selasa (28/10/2014).
Kenaikan tarif tersebut, diharapkan Ridwan, bisa menambah Penghasilan Asli Daerah Kota Bandung. Belum lagi, sambungnya, pihaknya sedang melelang mesin parkir yang nantinya bisa mengoptimalkan pemasukan.
Dalam Perwal yang dikeluarkan itu, diatur juga regulasi lain bagi para pemilik gedung parkir agar kenyamanan penyewa parkir terjamin. “Lengkap aturannya. Cuma saya gak begitu hapal,” tukas Emil, sapaan akrab.
Berdasarkan pantauan jabartoday.com, pusat perbelanjaan yang telah menaikkan tarif parkirnya adalah Trans Studio Mall, yaitu untuk sepeda motor sebesar Rp 1500/jam. (VIL)






