UMP Jabar 2015 Rp 1,3 Juta

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan pertemuan dan pembahasan dengan pemerintah kota-kabupaten untuk menentukan dan menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Hasilnya, sejak 5 tahun terakhir, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menyatakan, nilai UMP Jabar 2016 semilai Rp 1.312.355.

“Pak Gubernur menandatangani UMP Jabar 2016. Penetapannya (UMP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah 78/2015 Pasal 45 Ayat (1),” tandas Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widyatmoko kepada wartawan, belum lama ini.

Penetapan nilai UMP Jabar 2016 menggunakan semacam formula. Yaitu, jelasnya, mengacu pada data Inflasi nasional, yang besarnya 6,87 persen. Selain itu, lanjutnya, acuan lainnya yaitu laju pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional sebesar 4,63 persen. “Jadi, laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. Penambahannya sebesar sebesar 11,5 persen. Kemudian, kita kalikan dengan upah tahun berjalan,” pungkasnya. (ADR)

Related posts