UMP 2019 Naik 8,03 Persen. Ini Reaksi KSPSI

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG –Belum lama ini, pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Keputusannya, UMP 2019 naik sebesar 8,03 persen.

Keputusan itu menimbulkan beragam reaksi serikat pekerja. Satu di antaranya reaksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar.

“Kami menolak kenaikkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah 78/2015, sebesar 8,03 persen,” tandas Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, melalui pesan Whatsapp,  Selasa (16/10).

Roy menegaskan, penolakan itu karena formula PP 78/2015 kontradiktif dengan pasal 88 ayat ( 4 ) Undang Undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Ayat tersebut, jelasnya, menyatakan bahwa penetapan kenaikan upah minimum harus berdasarkan pada beberapa hal.

Yaitu, ujarnya, penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. Sedangkan PP 78/2015, lanjutnya, tidak menghitung KHL dan juga produktivitas.

“Kami menuntut Gubernur Jabar untuk menggunakan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 dalam menetapkan upah minimum. Hirarkinya peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah,” papar Roy.

Pihaknya, tegas Roy, tetap pada penuntutan kenaikan upah minimum sebesar 25 persen. Angka 25 persen, tukasnya, sudah termasuk penghitungan KHL, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.  (win)

Related posts