Jika PP 78 Jadi Acuan Kenaikan UMP 2019, Ini Langkah KSPSI

(jabartoday.com/dok)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Baru-baru ini, teka-teki mengenai berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 terjawab. Pemerintah memutuskan kenaikannya 8,03 persen.

Terbitnya keputusan itu menuai reaksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesa (KSPSI) Jabar. “Kami menolak UMP 2019 karena tidak sesuai Pasal 88 ayat (4) Undang Undang 13/2003,” tandas Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/10).

Menurutnya, keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerinta 78/2015. Dia mengatakan, PP 78/2015 tidak mempertimbangkan 3 hal dalam penetapan UMP, yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas.

Pihaknya, tegas Roy, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengacu pada Pasal 88 ayat (4) Undang Undang 13/2003 dalam menetapkan UMP 2019. Dia menyatakan, secara hirarki, kekuatan hukum undang undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah.

“Jika pemerintah menetapkan UMP dan UMK 2019 berdasarkan PP 78/2015 akan kami tolak. Penolakannya dalam bentuk aksi unjuk rasa. Kami pun akan mengajukan penggugatan terhadap Surat Keputusan UMP 2019 dan UMK 2019 tersebut kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tutupnya.  (win)

Related posts