
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Seiring dengan terjadinya berbagai perkembangan, tingkat kebutuhan pun meninggi. Tidak heran, apabila hampir setiap tahun, kalangan pekerja mangajukan penuntutan upah. Begitu pula dengan tahun ini.
Adanya penuntutan itu membuat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, dalam putusannya yang terbit beberapa waktu silam. Isinya, mulai 1 November 2016, UMP Jabar 2017 sebesar 8,25 persen lebih tinggi daripada tahun sebelumnya atau menjadi Rp1.420.624.
Meski begitu, masih banyak kota-kabupaten di Jabar yang belum menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017. Berkomentar tentang upah, Ketua Kadin Jabar, Agung Suryamal Soetisno, berpendapat, pengajuan penuntutan kenaikan upah, seharusnya realisitis. Artinya, jelas Agung, kalangan pekerja pun harus memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan tempatnya bekerja.
“Saat ini, ekonomi, tidak hanya nasional, tetapi juga internasional, masih mengalami perlambatan. Jadi, seharusnya, buruh mengajukan penuntutan jangan terlalu tinggi. Sebaiknya realistis. Sesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” tandas Agung saat diskusi dengan para jurnalis di Jalan Anggrek 42 Bandung, akhir pekan kemarin.
Memang, kata Agung, adalah hal wajar apabila kalangan pekerja mengajukan penuntutan. Namun, sambungnya, alangkah bijak jika penuntutannya sesuau kemampuan perusahaan. Jika melebihi kemampuan perusahaan, hal itu dapat berefek negatif. “Perusahaan pun dapat gulung tikar. Dampaknya, bisa terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) sebagai akibat perusahaan tidak lagi mampu menggaji para pekerjanya,” papar Agung
Mengenai UMP 2017, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ferry Sofwan Arief, mengemukakan, putusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Kenaikan sebesar 8,25 persen tersebut merupakan pembagian angka inflasi periode September 2015-September 2016.
“Angka inflasi sebesar 3,07 persen itu ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi produk domestik bruto (PDB) 5,18 persen, ” tutup Ferry. (win)