Sosok yang telah menipu gelandang Persib Bandung Hariono harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Hal itu usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menvonis Ananda Weyansah 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang III PN Bandung, Selasa (5/8/2014), hakim menganggap terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Ketua Javerson Sinaga menyatakan hukuman ini sebanding dengan apa yang dilakukan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana,” ucap Javerson dalam amar putusannya.
Selain itu, aset milik Hariono, yakni 2 sepeda motor Kawasaki Ninja dan Honda Scoopy dikembalikan ke pemiliknya. Mengenai uang Rp 3,5 miliar yang diambil pelaku, tidak dikembalikan karena sudah dihabiskan.
“Pengakuan terdakwa tidak ada sisa. Istri (terdakwa) saja kabur. Jadi tidak ada aset yang dapat dikembalikan,” jelas Javerson usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara. Namun begitu, keduanya, baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa, mengajukan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula saat Hariono mengenal Ananda pada 2010. Saat itu pelaku mengaku sebagai General Manajer PT KS Widya Utama. Awalnya terdakwa merayu Hariono untuk memberi bantuan kepada panti asuhan. Tak ada curiga dirinya tengah ditipu, Hariono pun memberikan Rp 300 juta secara bertahap.
Setelah itu, komunikasi terdakwa dan Hariono makin sering. Terdakwa mengajak Hariono untuk ikut bergabung dengan perusahaan PT KS Widya Utama yang sebenarnya perusahaan fiktif.
Terdakwa mengatakan pimpinannya itu memiliki anak gadis dan ingin dinikahkan dengan Hariono. Bahkan Hariono sampai menyerahkan kartu ATM BCA plus buku tabungan berikut PIN-nya kepada terdakwa. ATM yang berisi gaji Hariono dari Persib sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut dikuasai terdakwa sejak tahun 2010 hingga 2014.
Hariono mengaku mempercayai terdakwa karena iming-iming bisa menikahi anak bos terdakwa tersebut. Hingga akhirnya awal 2014 Hariono sadar dirinya telah menjadi korban penipuan. Total, Hariono mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar. (VIL)