JABARTODAY.COM – BANDUNG
Saat ditemui di Mess Persib, Selasa (5/8/2014), gelandang angkut air milik Persib Bandung, Hariono, enggan berkomentar banyak soal vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada orang yang menipunya, Ananda Weyansah.
Ia hanya berucap singkat saat mendengar kabar vonis tersebut dari awak media. “Kurang. Harusnya lebih tinggi,” singkat Hariono dengan wajah tertunduk.
Disinggung apakah setuju dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Eks pemain Deltras Sidoarjo itu menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. “Nanti saja ngobrolnya,” ujar Hariono.
Sebelumnya dalam sidang di PN Bandung, Ananda terbukti bersalah melakukan penipuan kepada Hariono yang mengakibatkan kerugian Rp 3,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Javerson Sinaga menganggap terdakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebesar 4 tahun penjara. (VIL)