
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Laporan audit bahwa Isola Resort UPI yang diklaim sehat dibantah keras oleh Presidium Gerakan Penyelamatan UPI.
“Bantahan Humas UPI sama sekali tidak menjawab laporan kami. Pertanyaannya, sehat sebagai perusahaan, tapi bagi siapa? Tentang ini, kami sudah menyampaikan fakta dan analisis yang merupakan bukti tambahan kepada Itjen Kemendikbud,” ungkap Koordinator Presidium GPU.
Didin menjelaskan, berdasarkan dua dokumen yaitu Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Training Centre UPI (akte notaris Irma Rahmawati SH) dan TOR The Development and Upgrading of Indonesia University of Education (UPI), Loan IDB, maka patut diduga bahwa Rektor UPI, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata dan dosen UPI berinisial RH yang berstatus PNS telah melakukan persekongkolan dalam penyalahgunaan aset negara dan penyewelengan keuangan negara.
“UPI yang berstatus BHMN memang diperbolehkan mengelola aset secara komersial, dengan tidak mengorbankan kepentingan akademik dan layanan mahasiswa. Laba atas usaha komersial itu sendiri harus dikembalikan untuk kepentingan peningkatan mutu penyelenggaraan universitas. Namun, Faktanya, aset yang dikelola secara komersial menjadi hotel Isola Resort adalah Dormitory (asrama mahasiswa putra dan putri) dan Training Centre, dengan mengabaikan tujuan awal pembangunannya terutama berkaitan dengan layanan kesejahteraan mahasiswa,” tegasny
Demikian pula, tanah serta gedung Training Centre dan Dormitory adalah sepenuhnya milik negara, bahkan negara masih melakukan pembayaran utangnya ke IDB melalui APBN. Dengan demikian, tidak ada urgensi melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan pihak (yang mengaku) swasta, karena swasta tidak melakukan investasi.
“Kalaupun betul berinvestasi, sesuai dengan keterangan dalam KSO itu, hanya Rp. 2,5 Milyar. Bandingkan dengan aset bangunan Training Centre dan Dormitory, yang diperkirakan lebih dari 30 milyar, belum termasuk harga tanah. Realitasnya, Rektor atas nama UPI melakukan KSO dengan pihak Kedua (swasta), serta melakukan pembagian saham dan pembagian laba, dengan proporsi yang tidak logis, yaitu 51% (UPI) dan 49% (swasta),” ungkap Didin yang pada saat konferensi pers didamping oleh puluhan dosen, alumni dan guru besar UPI, di antaranya Prof. Dr. H. Aim Abdulkarim, M.Pd. dan Prof. Dr. H. Syaom Barliana, MT.
Pihak Kedua yang dimaksud adalah RH yang mengaku sebagai pengusaha swasta padahal sampai saat ini yang bersangkutan adalah dosen UPI berstatus PNS dan sekarang menjabat Direktur Kerjasama dan Usaha UPI. (Penelusuran Jabartoday.com, RH adalah Ridwan Hariri, kolega dekat Rektor UPI Sunaryo, red)
“Kami percaya kepada inspektorat Jenderal Kemdikbud dapat bekerja secara profesional, proporsional, obyektif dan independen dalam menangani berbagai kasus dugaan penyimpangan di kampus kami tercinta. Semoga Allah SWT Yang Maha Adil, memberikan putusan seadil-adilnya,” harap Didin. (zam)