Tak Hanya Membakar, Pelaku Juga Ambil Uang Korban

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembakaran alumni Universitas Parahyangan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembakaran alumni Universitas Parahyangan dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Tak hanya membunuh, RBP (23), juga mengambil dompet dan telepon genggam milik Rudyanto, pria yang ditemukan tewas dibakar di Jalan Rancabentang II No 1, RT 02/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Jumat 1 Agustus 2014.

Dikatakan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, usai membunuh dan membakar korban, tersangka lalu mengambil barang milik Rudyanto yang ada di kosannya tersebut. “Tersangka juga mengambil dompet, hape, dan juga uang Rp 70 ribu,” ujar Mashudi dalam ekspose di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/8/2014).

Kronologis pembunuhan hingga pembakaran, diterangkan Mashudi, diawali ketika korban yang mengenal pelaku melalui media sosial mengajak bersetubuh di kosan. Namun, hal itu ditolak RBP, karena dirinya tidak merasa ‘sreg’ dengan pria asal Tanjungpinang tersebut. “Lalu korban menodongkan pisau dan memaksa pelaku untuk bersetubuh. Pelaku yang terdesak mengambil batu dan memukul kepala korban hingga babak belur,” urai Mashudi.

Belum puas, pelaku menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian dada dan perut. Masih belum cukup, leher Rudyanto dijerat dengan kabel laptop dan setelahnya disiram dengan minyak wangi oleh pelaku. “Eksekusi dilakukan sekitar pukul 02.00,” jelas mantan Kepala Satuan Brimob Polda Jawa Timur tersebut.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 batu, 1 kabel laptop, 1 pisau, 1 iPhone 4S, 1 tas punggung warna coklat, 1 dompet, 2 kaus, 1 celana jeans, 1 sepeda motor Fulsar warna merah, 3 korek api gas, 1 laptop Sony Vaio, 1 telepon genggam merk LG.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 atau 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (VIL) 

Related posts