JABARTODAY.COM – BANDUNG — Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,3 persen mendapat reaksi kalangan pekerja. Di Jabar, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menganulir penetapan UMP 2019.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, yang menjadi salah satu perwakilan organisasi pekerja, yang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) lima organisasi pekerja dan buruh di Hotel Sutan Raja, Jalan Talaga Bodas, Bandung, Kamis (1/11), menegaskan, pihaknya menolak penetapan UMP Jabar 2019, yang pasca naik 8,3 persen menjadi Rp1.668.372. “Kami meminta Pemprov Jabar untuk membatalkan penetapan kenaikan UMP Jabar 2019 sebesar 8,3 persen,” tandasnya.
Roy menegaskan, jika Pemprov Jabar tidak menganulir putusan UMP Jabar 2019 sebesar 8,3 persen, pihaknya berencana unjuk rasa menolak UMP 2019. Selain penolakan UMP 2019, pihaknya pun siap mengawal penetapan upah minimum kota-kabupaten (UMK) 2019, pada 21 November 2018.
Tidak itu saja, ungkap Roy, pihaknya mengajukan penuntutan lain kepasa Pemprov Jabar. Yaitu, ujarnya, meminta Pemprov Jabar menetapkan upah sektoral kota dan kabupaten.
Bentuk penolakan lainnya, imbuh Roy, pihaknya berencana mengajukan penggugatan kepada Pengdilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, penggugatan itu karena indikasinya ada perbuatan melawan hukum. “Produk hukum penetapan UMP 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015, bukan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Roy meneruskan, penetapan UMP 2019 berdasarkan PP 78/2015 acuannya pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara merata di semua daerah. Sedangkan berdasarkan UU 13/2003, lanjutnya, penetapan UMP mengacu pada 3 hal, yaitu kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Senada demgan Roy, Ketua SPSI, Lem M Sidarta, menilai penetapan UMP Jabar 2019 bertentangan dengan UU 13/2003. Putusan penetapan UMP 2019 dan merugikan kalangan pekerja. (win)