Ahli Waris Lapor ke Kepolisian

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/11/2018). Kedatangan mereka guna melaporkan pejabat di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, dengan sangkaan Pasal 414 KUHP.

Pelaporan  dengan LP/B/1413/XI/2018/Bareskrim Polri tanggal 1 November 2018 itu, terkait pengusiran pihaknya di lahan DKPP Jabar. Padahal, pihaknya telah memenangkan sesuai penetapan eksekusi berita acara eksekusi dan surat peringatan pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. 

“Ini kan sudah jelas menyuruh aparat bersenjata untuk mengusir kita di lokasi lahan adalah pidana,” ujar M Ijudin Rahmat, kuasa hukum ahli waris.  

Disinggung apa saja yang menjadi alat bukti, Ijudin menerangkan, banyak putusan PK ada 3, 1 perdata, 2 pidana. Selain itu, pihaknya memenangkan penetapan eksekusi  berita acara eksekusi dan surat peringatan pengadilan untuk segera mengosongkan lahan. Pihaknya pun melampirkan bukti video dan dokumentasi keterlibatan aparat, baik kepolisian ataupun TNI. 

“Kita hanya menuntut penegakan hukum yang salah salahkan dan yang benar benarkan. Jangan diputarbalikan akibat kekuasaan dan jabatan, bisa bahaya negeri ini,” tegas dia. (*)

Related posts