Soal Putusan UMK 2019, Ini Langkah Apindo Berikutnya

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Idealnya, putusan pemerintah  melakukan penyesuaian upah kalangan pekerja, yaitu melalui skema Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) menjadi solusi. Namun, penetapan UMK Jabar 2019 justru menimbulkan reaksi.

Tidak hanya kalangan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, tetapi juga pelaku usaha yang berada di bawah bendera Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Apindo Jabar, Dedy Widjaja, menyatakan kekecewaannya atas penetapan kenaikan UMK Jabar 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561 / kep1220-yanbangsos / 2008 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di daerah Provinsi Jabar pada 2019.

“Kami kecewa pada putusan kenaikan UMK 2019. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak mematuhi peraturan pemerintah (PP 78/2015) yang menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak melebihi 8,03 persen. Faktanya, ada 1 kabupaten yang kenaikannya melebihi apa yang ditetapkan pemerintah, yaitu Kabupaten Pangandaran,” tandas Dedy, Kamis (22/11).

Dedy menilai putusan itu bertentangan dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu, sambungnya, berpotensi membuat terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya. Pihaknya yakin, ujarnya, pemerintah pusat akan menilai putusan Pemprov Jabar soal penetapan UMK 2019.

Melihat hal itu, Dedy menyatakan, pihaknya segera melakukan konsolidasi dan secepatmya menemui Gubernur Jabar untuk membahas masalah ini. Bahkan, tegasnya, tidak tertutup kemungkinan, pihaknya membicarakan UMK Jabar 2019 dengan pemerintah pusat.

“Bisa juga kami melakukan jalur hukum karena kenaikan UMK Jabar 2019 tidak sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah,”  pungkas Dedy.  (win)

Related posts