
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Melangsungkan dan merealisasikan program pembangunan tentunya memerlukan pendanaan yang bernilai tidak sedikit. Karena itu, agar rencana dan program pembangunan terealisasi, pemerintah memerlukan berbagai sumber dana. Selama ini, beberapa hal menjadi sumber dana pembangunan, antara lain pajak, investasi baik luar maupun dalam negeri, dan lainnya.
Selain pajak dan investasi, ada alternatif lain yang dapat menjadi sumber dana lain, yaitu obligasi. “Kami terus mendorong penerbitan obligasi daerah yang dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” tandas Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jabar, Sarwono, Selasa (8/5).
Menurutnya, penerbitan itu karena sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur memiliki keterbatasan. Sarwono berpendapat, momentum percepatan pertumbuhan ekonomi membutuhkan sokongan pendanaan jangka panjang. Melihat kondisi itu, Sarwono meneruskan, kondisi itu membuat peran pasar modal menjadi kian penting dalam upaya memfasilitasi pembiayaan.
Berkenaan dengan hal itu, Sarwono mejyatakan, pihaknya menerbitkan 3 paket regulasi Obligasi Daerah yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 61/2017 dan POJK 62/2017. Regulasi itu, jelasnya, menyederhanakan prosedur, persyaratan, dan tata cara penerbitan Obligasi Daerah. Selain itu, lanjutnya, pihaknya pun menerbitkan peraturan baru, POJK Nomor 63/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah.
Tahun lalu, sambungnya, bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar, pihaknya membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah. Tugasnya, jelasnya, meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah.
Bentuknya, ungkap dia, proses persiapan meliputi hal-hal teknis, seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai. Kemudian, tambahnya, menyiapkan mekanisme penganggaran, unit pengelola obligasi daerah, serta pemenuhan persyaratan-pernyataan pendaftaran berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah. (win)