Soal, Ganti Kerugian, PT KAI tunggu Putusan Banding

PT KAI Daop 2 Bandung mengerahkan eskavator saat penertiban aset di Gadobangkong yang menjadi trase jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta, beberapa waktu lalu.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Penertiban asset PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) di Jalan Stasiun Timur Bandung, termyata, masih berbuntut. Ratusan massa kembali mendatangi lokasi dan mengajukan penuntutan kepada lembaga BUMN itu.

Massa merasa hak mereka terampas. Karenanya, mereka menuntut haknya kepada PT KAI (Persero). “Yang mereka tuntut bukan soal lahan. Perkara lahan, pengadilan memutuskan bahwa yang mereka tempati adalah lahan milik Pt KAI (Persero). Jadi, berdasarkan putusan itu, warga tidak berhak menempati lahan tersebut,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero).Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus.

Diungkapkan, penuntutan yang diajukan warga adalah ganti rugi baramg-barang dan harta benda milik mereka, yang tidak tertutup kemungkinan rusak atau hilang saat proses penertiban berlangsung.

Sebenarnya, beber Joni, pihaknya memberikan ganti rugi untuk baramg dan harta benda milik warga senilai Rp 15 juta bagi 25 kepala keluarga. Namun, Joni mengakui, putusan pengadilan menyatakan PT KAI (Persero) wajib melakukan ganti rugi.

“Kami mengajukan banding berkaitan dengan putusan pengadilan tentang ganti rugi harta benda, yang bisa saja rusak atau hilang saat penertiban. Hingga kini, masalah ini masih dalam proses hukum. Kami menunggu putusannya,” tutup Joni. (win)

 

 

 

 

Related posts