JABARTODAY.COM-JAKARTA. Institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu. Polisi adalah bersumber dan milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Polisi harus tetap memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Demikian ditegaskan Koordinator Majelis Nasional KAHMI, Prof. Dr. R. Siti Zuhro merespon tindakan represi aparat Kepolisian dalam menangani aksi demonstasi HMI Bengkulu yang menuntut Jokowi mundur, Selasa (18/9/2018).
“Polri menjadi garda terdepan membangun supremasi hukum berdasar rule of law yang mengabdi kepada keadilan dan kepentingan nasional, dan harus menghindarkan diri dari abuse of power dan praktik kolutif,” tegas Siti Zuhro.
KAHMI juga mendesak aparat Kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance.
Polri juga didesak meningkatkan fungsi layanan publik kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi.
“Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkas Siti Zuhro yang juga peneliti senior LIPI. (ruz)