Setelah Banjar, Pangandaran Pilih Pisah dari Kab. Ciamis

(FOTO: ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Setelah Banjar memilih untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dan memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis pada 2002 lalu, kini langkah serupa dilakukan oleh 10 kecamatan di kawasan Ciamis Selatan.  Dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/10), Kabupaten Pangandaran disyahkan sebagai salah satu dari lima Daerah Otonom Baru (DOB).

Empat DOB lainnya yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sebelum disyahkan dalam rapat paripurna, kesepakatan pembentukan lima DOB itu dilakukan oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.

Menyusul lahirnya Kabupaten Pangandaran, 10 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Ciamis, yaitu Kecamatan Pangandaran, Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Parigi, Cijulang, Sidamulih, Cimerak, Cigugur, dan Kecamatan Langkaplancar, menjadi bagian dari kabupaten baru itu.

Ketua Komisi II Agun Gunanjar mengungkapkan, penetapan lima DOB dilakukan setelah melalui rapat pembahasan yang panjang antara pemerintah dan DPR.

“Fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui lima dari sembilan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonom baru,” kata Agun. (DEDE SUHERLAN)

Related posts