Penggunaan Premium Bersubsidi Dibatasi Mulai Juli 2013

(GAMBAR ILUSTRASI: ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013.

Kepala BPH Migas Andy N Sommeng, mengatakan, aturan tersebut merupakan tahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

“Sebagai tindak lanjut Permen ESDM 12/2012, maka perlu pengaturan batasan kuota penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013,” kata Andi kepada ANTARA seusai rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (24/10).

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan yang mengatur konsumen pengguna premium dan solar untuk mobil pribadi mulai Januari 2013.

Lalu, aturan yang melarang penggunaan solar bersubsidi bagi mobil barang dan kapal barang nonpelayaran rakyat untuk seluruh Indonesia mulai Desember 2012.

“Juga pelarangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia mulai Januari 2013,” ujarnya.

BPH Migas memperkirakan konsumsi BBM bersubsidi sampai akhir 2012 akan mencapai 45,373 juta kiloliter atau melebihi kuota APBN Perubahan yang ditetapkan 44,04 juta kiloliter.

Sepanjang Januari-September 2012, konsumsi BBM subsidi mencapai 32,906 juta kiloliter atau 75 persen dibandingkan kuota 44,04 juta kiloliter. (DEDE SUHERLAN)

Sementara pada Oktober 2012, konsumsi BBM diperkirakan mencapai 3,882 juta kiloliter, November 3,931 juta kiloliter, dan Desember 2012 naik lagi menjadi 4,221 juta kiloliter.

Dengan demikian, sampai akhir tahun kami perkirakan akan menjadi 45,373 juta kiloliter.

Kelebihan konsumsi tertinggi terjadi pada BBM jenis solar yang diperkirakan 6,9 persen menjadi 16,041 juta kiloliter dibandingkan kuota APBN Perubahan 2012 sebesar 15 juta kiloliter.

Lalu, premium akan “over” kuota sebesar 1,3 persen dari 27,84 menjadi 28,196 juta kiloliter.

Sedangkan perkiraan realisasi minyak tanah akan di bawah kuota sebesar 5,3 persen dari target 1,2 juta kiloiter, hanya terealisasi 1,136 juta kiloliter.

Kuota BBM subsidi yang ditetapkan APBN Perubahan 2012 sudah dinaikkan menjadi 44,04 juta kiloliter dari angka APBN yang 40 juta kiloliter.

Kementerian Keuangan juga menargetkan realisasi konsumsi BBM subsidi 2012 mencapai 43,5 juta kiloliter agar beban subsidi tidak membengkak lagi. (DEDE SUHERLAN)

Related posts