Sekwan Cianjur Dituntut 3 Tahun Penjara

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Dianggap melakukan penyelewengan dana perjalanan dinas sebesar Rp 614 juta, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur Syarif Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Syarif terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar. Sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta,” ujar JPU Devianti.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Heri Sutanto dan dianggotai oleh Syamsudin serta Djodjo Djohari. Jaksa menyebut perbuatan Syarif tersebut melanggar berbagai aturan tentang penggunaan uang negara yang harus digunakan sesuai peruntukkannya. “Akibat perbuatannya terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 614 juta,” tegasnya.

Syarif yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Cianjur tersebut langsung mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts