AR, pelaku pencurian bermodus gembos ban mobil gagal kabur dari sergapan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Dirinya bertekuk lutut saat polisi menggerebek tempat persembunyiannya.
AR sendiri dikenal licin. Namun apes, niat kaburnya sia-sia lantaran polisi bersenjata api telah mengepung. “Tersangka berhasil ditangkap belum lama ini di Bandung,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (3/1).
Pelaku terakhir beraksi di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Warga asal Jakarta tersebut menggondol satu buah tas kerja warna hitam dan satu buah laptop merk toshiba di dalam mobil korban.
“Modus pelaku menggembos ban memanfaatkan potongan rangka besi payung yang diruncingkan. Mirip paku. Ketika korban turun mengecek ban, tersangka langsung mencuri barang berharga di mobil korban. Pelaku kabur pakai motor,” jelas Trunoyudo.
Aksi diperagakan AR itu termasuk modus lama. Biasanya kejahatan jalanan modus gembos ban, kata Trunoyudo, menguntit mobil korban sepanjang perjalanan setelah sebelumnya digembosi di tempat tertentu. Misal di pertokoan, halaman parkir, serta saat mobil berhenti di lampu merah.
Selanjutnya pelaku mengikuti korban sambil menunggangi sepeda motor. Umumnya para pelaku berkomplot, ada yang berperan sebagai pemantau sasaran, penancap paku, dan eksekutor. “Tersangka mengaku seorang diri dalam beraksi. Tapi kami terus selidiki. Diduga tersangka tidak sendirian,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, AR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Ia diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)