“Ini bentuk perlindungan menyeluruh bagi para pekerja. Aplikasi ini memudahkan petugas kami menelusuri data kepesertaan perusahaan,” tandas Agus Susanto, Direktur Utama BPJS-TK, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/6).
Selain itu, ujarnya, aplikasi ini pun terdapat sistem pelayanan pengaduan. Karenanya, aplikasi mobile ini, sahut Agus, mempermudah tugas para petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya perusahaan yang terindikasi, atau bahkan terbukti melanggar aturan.
Agus mengemukakan, pihaknya menyiagakan sebanyak 132 petugas pemeriksa di seluruh kantor wilayah dan cabang. Diterangkan, fitur itu pun membuka akses para pekerja peserta BPJS-TK untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan status kepesertaan, besarnya nilai upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja. “Jika data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikannya melalui aplikasi itu, dan menjadi laporan awal bagi petugas pemeriksa untuk melakukan tindak lanjut,” paparnya.
Agus mencetuskan, pihaknya bersiap mengembangkan aplikasi bertema AYO Install BPJSTK Mobile ini. Tujuannya, tegas Agus, mempermudah peserta memperoleh informasi, memastikan peserta mendapatkan haknya sesuai ketentuan berlaku, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data tenaga kerja. (ADR)