Berkaitan dengan momen ini, para pelaku usaha terikat regulasi pemerintah. Di antaranya, berkewajiban memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Selain itu, pemerintah pun menetapkan libur bersama Idul Fitri, yang biasanya, selama sekitar 7 hari.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Dedy Widjaja, menyatakan, pada dasarnya, pihaknya senantiasa menaati apa yang sudah menjadi ketetapam dan ketentuan pemerintah. “Baik soal pemberian THR maupun libur pekerja,” tandas Dedy, Sabtu (25/6).
Dedy mengatakan, untuk THR, pihaknya siap membayarkannya paling telat pada H-7 Idul Fitri. Walau begitu, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR sebelum H-7.
Begitu pula soal libur pekerja. Pada Idul Fitri tahun ini, ungkapnya, mayoritas pelaku usaha dan industri di Jabar, mulai meliburkan para pekerja pada Sabtu (2/7). “Pemberian libur bersama itu, jelasnya, memberi kesempatan para pekerja untuk berkumpul bersama kerabatnya merayakan Idul Fitri. Aktivitas kembali normal pada Senin (11/7),” tutup Dedy. (ADR)