Ribuan LJK Jadi Pelapor SLIK

(jabartoday.com/net)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Memasuki 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas baru. Berdasarkan UU Nomor 21/2011, tugas baru OJK yaitu melakukan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan sistem kredit, yamg sejak 1969 ditangani Bank Indonesia (BI).

Sejak memiki peran baru, lembaga jasa keuangan (LJK) baik perbankan maupun non-perbankan, termasuk lembaga keuangan mikro, berkewajiban untuk menjadi pelapor. Tercatat, sebanyak ribuan LJK baik perbankan maupun non-perbankan, termasuk lembaga keuangan mikro, menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jumlahnya mencapai 1.648 LJK, yang antara lain, terdiri atas perbankan umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), LJK non-perbankan, seperti lembaga pembiayaan, Lembaga Keuangaan Mikro (LKM), dan koperasi simpan pinjam (KSP),’ tandas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK.

Anto meneruskan, seluruh LJK berkewajiban menjadi pelapor SLIK. Diutarakan, bagi yang belum menjadi pelapor, pihaknya memberi tenggat waktu. Untuk BPR, BPRS, dan perusahaan pembiayaan, batas akhirnya 31 Desember 2018. Sedangkan bagi perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pegadaian, maksimal 31 Desember 2022. “Sementara bagi KSP dan LKM dan lembaga non-jasa keuangan lainnya, dapat menjadi pelapor apabila memenuhi syarat dan disetujui OJK,” kata Anto.

Dijelaskan, pelaporan itu memiliki efek positif. Di antaranya, kata Anto, mempercepat proses kredit. Kemudian, lanjutnya, membuka akses informasi kredit bagi nasabah. Termasuk, tambahnya, menjaga reputasi penerima kredit. (win)

Related posts