
JABARTODAY.COM, BANDUNG — Akhirnya, teka-teki mengenai nilai upah minimin kota-kabupaten (UMK) 2019 di Jabar terjawab. Pada Rabu (21/11), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerbitkan keputusan UMK 2019.
Keputusan tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561 / kep1220-yanbangsos / 2008 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di daerah provinsi Jabar pada 2019.
Isi keputusan itu mengetengahkan nilai UMK seluruh kota-kabupaten Jabar pada 2019. Berdasarkan surat itu, UMK 2019 tertinggi adalah Kabupaten Karawang. Angkanya Rp 4.234.010,27. Tertinggi berikutnya yaitu Kota Bekasi senilai Rp 4.229.756,61. Lalu, Kabupaten Bekasi menempati urutan ketiga UMK 2019 tertinggi, yakni Rp 4.146.126,18.
Kemudian, posisi selanjutnya Kota Depok dan Bogor, masing-masing senilai Rp 3.872.551,72 serta Rp 3.842.785,54. Sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar, sebesar Rp 1.688.217,52. Sementara untuk Kota Bandung, UMK 2019 senilai Rp 3.339.580,61. (win)





