Ratusan Ribu Perusahaan Belum Patuh

Direktur Kepesertaan BPJS-TK, Enda Ilyas Lubis jabartoday.com/erwin adriansyah
Direktur Kepesertaan BPJS-TK, Enda Ilyas Lubis
jabartoday.com/erwin adriansyah
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan, para pekerja berhak memperoleh jaminan sosial. Karenamua, pemerintah mengharuskan setiap perusahaan atau pemberi kerja untuk memberi jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Namun, ternyata, hingga kini, masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya itu dan tidak mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah, yang di antaranya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK), yang dulunya bernama PT Jamsostek

“Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS-TK, sesuai aturan yang berlaku. Ketika menjadi peserta, perusahaan wajib melaporkan data yang sesungguhnya kepada kami, misalnya mengenai nilai upah para pekerja, jumlah pekerja, dan lainnya, termasuk pembayaran iuran tepat waktu,” tandas Enda Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan BPJS-TK di Hotel Crowne Bandung.

Mantan Kepala PT Jamsostek Kantor Wilayah Jabar ini meneruskan, saat ini, pihaknya memprioritaskan tenaga kerja formal. Namun, tegasnya, itu bukan berarti pihaknya mengesampingkan sektor non-formal. Roadmap 2019, ungkapnya, menjadi acuan bahwa pihaknya mampu meng-cover seluruh tenaga kerja formal.

“Sejauh ini, jumlah pekerja formal sekitar 42 juta orang. Tapi, yang terdaftar sebgai peserta mencapak 14 juta orang, ditambah oleh sekitar 5 juta pekerja bidang jasa konstruksi,” ucap Ilyas.

Dalam hal perusahaan atau badan usaha, Ilyas melanjutkan, hingga kini, secara nasional, jumlahnya sekitar 600 ribu. Akan tetapi, sahutnya, perusahan yang menjadi peserta sebanyak 342.250 perusahaan.

Pada semester I tahun ini, jumlah peserta baru sebanyak 7.222.023 orang. Itu, tukasnya, terdiri atas 2.793.136 orang pekerja fornal, 451.863 orang pekerja non-formal, dan 3.977.034 orang pekerja jasa konstruksi.

Agar perusahaan yang belum taat dan patuh aturan itu terus berkurang, Ilyas menyatakan, pihaknya lebih intens dan serius lagi menjalankan kerjasama dengan jajaran kejaksaan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), P Joko Subagyo, menegaskan, pihaknya merespon positif kerjasama yang lebih bersifat sebagai upaya preventif ini. “Jabar menjadi pilot project,” seru Joko.

Dalam kerjasama ini, beber Joko, rencananya bersama BPJS-TK dan stake holder lainnya, melakukan pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang terpadu. “Ini menjadi upaya penegakan hukum sehingga perusahaan-perusahaan pun lebih taat dalam memenuhi kewajibannya dan memperhatikan hak-hak para pekerja,” tutup Joko. (ADR)

Related posts