Rachmat Yasin Belum Akan Jalani Sidang

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG

Meski telah penahanannya telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Bogor Rachmat Yasin belum akan menjalani persidangan atas kasus yang menimpanya. Pasalnya, berkas perkara dirinya belum diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Belum. Belum diterima. Nanti kalau udah diterima, akan saya kabari lagi,” ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2014), KPK memindahkan Yasin dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru Bandung. Yasin dipindah karena proses penyidikannya sudah selesai.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. KPK lalu menetapkan Yasin, Yohan, dan Zairin sebagai tersangka. Yohan selaku perwakilan PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin dan Zairin dengan total pemberian Rp 4,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Suap itu diduga untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. (VIL)

Related posts